Memorabilia Sekolah

Jejak Langkah
& Dedikasi Kami

Perjalanan panjang dedikasi dalam mencetak tenaga kesehatan profesional sejak tahun 1968 di Kota Surabaya.

1968
Tahun Berdiri
69000+
Alumni Sukses
A
Akreditasi
Berdirinya Sekesal Surabaya

Berdirinya Sekesal Surabaya

Sekesal Surabaya resmi didirikan pada 29 Agustus 1968 berdasarkan Surat Keputusan Komandan Kodikal Nomor: 1206.12 sebagai bagian dari pengembangan pendidikan kesehatan di lingkungan TNI Angkatan Laut.

1968

Transformasi menjadi Pusdikkesal

Sekesal bertransformasi menjadi Pusat Pendidikan Kesehatan Angkatan Laut (Pusdikkesal) berdasarkan kebijakan reorganisasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan tenaga kesehatan.

Transformasi menjadi Pusdikkesal
1971
Pengembangan Pendidikan Farmasi

Pengembangan Pendidikan Farmasi

Mulai dikembangkan pendidikan formal di bidang farmasi melalui program Sekolah Asisten Apoteker (SAA) yang menjadi cikal bakal sekolah farmasi saat ini.

1991

Perizinan Departemen Kesehatan

Program pendidikan farmasi memperoleh izin resmi dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia melalui SK Nomor: HK.03.2.4.1.03098 tanggal 01 September 2004.

Perizinan Departemen Kesehatan
2004
Izin Operasional Dinas Pendidikan

Izin Operasional Dinas Pendidikan

Sekolah resmi terdaftar dan mendapatkan izin operasional dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya melalui SK Nomor: 421.5/5236/436.4.9/2005.

2005

Perpanjangan Akreditasi A dari BAN-S/M

Berdasarkan Surat Keputusan BAN-S/M Nomor: 1857/BAN-SM/SK/2022 (Tahun 2022). Status akreditasi berlaku selama 5 (lima) tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

Perpanjangan Akreditasi A dari BAN-S/M
2022
Beralih ke Yayasan Hang Tuah

Beralih ke Yayasan Hang Tuah

Pengelolaan Sekesal, termasuk Surabaya, resmi dialihkan dari Kodiklatal ke Yayasan Hang Tuah berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Laut Nomor: Kep/63/III/2023 (14 Maret 2023). Penandatanganan dilakukan pada 25 Mei 2023 di Kodiklatal Surabaya.

2023

Perolehan Lisensi LSP P1 dari BNSP

LSP SMK Sekesal Hang Tuah Surabaya resmi memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui SK Nomor: KEP.1241-C/BNSP/V/2024. Lisensi ini menetapkan LSP sebagai LSP Pihak Kesatu (LSP P1) yang berwenang melaksanakan sertifikasi kompetensi bagi peserta didik.

Perolehan Lisensi LSP P1 dari BNSP
2024
Program Revitalisasi Sarana dan Prasarana Sekolah

Program Revitalisasi Sarana dan Prasarana Sekolah

Sekolah menerima Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Kemendikdasmen berdasarkan Inpres No. 7 Tahun 2025, meliputi pembangunan laboratorium dan ruang praktik siswa untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

2025